Hmmm ternyata saya bukan warga negara yang baik ya...... Buktinya setelah berbulan bulan jualan saya ndak tau kl Catering pun harus dilengkapi berbagai ijin usaha.
Baru sadar saat ada beberapa kantor pemerintahan dan bank BUMN dikota Bogor tergiur dg jasa service catering Kedai Kita, dan mereka mensyaratkan saya harus punya ijin usaha sebelum memberikan service ke mereka. Wah kali ini ikan besar lolos dulu dah.
Syaratnya untuk usaha catering antara lain:
1. Memilikil KTP
2. Memiliki Surat Domisili Usaha ke RT RW dan kelurahan
3. Ijin HO
4. Akte Perusahaan di Notaris
5. NPWP
6. SIUP dari Dinas Pariwisata
7. TDP di dinas Perindustrian
8. Ijin untuk memperoleh sertifikat halal.
No comments:
Post a Comment